"Sudah dijelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak harus (didampingi pengacara)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Bagi Aziz, ketidakhadiran pengacara dianggap biasa. Yang penting bisa melakukan pengawasan dari jauh. Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Daeng Aziz mengaet Razman Arief Nasution menjadi pengacaranya sekaligus sebagai pengacara warga Kalijodo untuk menghadapi pembongkaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan saat Aziz ditahan oleh aparat Polres Jakarta Utara setelah ditangkap di sebuah kosan di Jakarta Pusat, Razman masih mendampingi.
Tapi kini Aziz bersidang seorang diri. Tak ada yang menemani. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini