Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ika. "Yang bersangkutan kami tangkap karena mengadakan prostitusi online kepada sesama jenis lewat Twitter," ujar Khrisna kepada detikcom, Rabu (4/5/2016).
Ika ditangkap pada Selasa (3/5) malam di rumah kos-kosannya di Beji, Depok saat sedang melayani seorang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan mempromosikan dirinya untuk melakukan hubungan sesksual sesama jenis via Twitter," ujar Suparmo.
Tetapi, bukan prostitusi yang dilakukan waria tersebut yang menjadi permasalahan. "Masalahnya, tersangka ini mempertontonkan foto porno di akun Twitternya itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ika hanya dijerat dengan Pasal 29 dan atau 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena diduga telah mempertontonkan, menyiarkan, mengedarkan gambar dan video porno.
detikcom mencoba mengunjungi akun Twitter @ikawaria, namun akunnya terkunci. Hanya teman-teman Ika sajalah yang bisa melihat foto-foto porno yang ditampilkan Ika dalam Twitternya itu.
Tetapi, dari foto-foto yang ditunjukkan penyidik kepada detikcom yang diambil dari akun Twitter Ika tersebut, tampak Ika berpose dengan berbikini. Ada juga pose Ika ketika sedang melayani seorang laki-laki melakukan oral seks yang diunggahnya ke dalam akun Twitternya itu. (mei/dra)










































