Jokowi: Hukum Pemerkosa Gadis 14 Tahun Seberat-beratnya!

Jokowi: Hukum Pemerkosa Gadis 14 Tahun Seberat-beratnya!

Jurig Lembur - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 16:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis berusia 14 tahun di Bengkulu. Jokowi menyampaikan duka citanya bagi korban dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-berat," ucap Jokowi melalui akun Twitter-nya @jokowi seperti dikutip, Rabu (4/5/2016).

"Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," imbuh Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (2/4) lalu di Rejang Lebong, Bengkulu. Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 14 orang usai meminum tuak. Setelah diperkosa, gadis itu dibunuh dan dibuang disemak-semak.

Jasad korban baru diketahui warga dua hari kemudian pada hari Senin (4/4). Sebanyak 12 orang pelaku telah ditangkap polisi, sementara 2 lagi masih buron.

Dari mereka yang sudah ditangkap, sebanyak 7 orang anak yang masih di bawah umur sudah disidangkan dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sisanya masih proses. (miq/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads