"Sopirnya kabur, semalam kan kejadiannya masih gelap. Mungkin dia menyelinap kabur setelah menabrak itu," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (4/5/2016).
Atas peristiwa tabrak lari itu, Budiyanto melanjutkan pelaku diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk yang menghindari mobil kemudian terbalik dan menabrak guard rail pembatas antara jalur A dan B. Sementara mobil Honda Accord melawan arus dan menabrak mobil patroli PJR yang berjalan di bahu jalan arah ke timur.
Peristiwa itu membuat sapi-sapi berhamburan ke jalan. Seekor sapi dilaporkan mati dalam kejadian itu. (mei/aws)











































