"Sopirnya kabur, semalam kan kejadiannya masih gelap. Mungkin dia menyelinap kabur setelah menabrak itu," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (4/5/2016).
Atas peristiwa tabrak lari itu, Budiyanto melanjutkan pelaku diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi. Mobil sedan tersebut melaju dari arah timur ke arah barat. Setibanya di TKP, datang arah berlawanan truk bernopol E 9729 B dari arah berlawanan.
Truk yang menghindari mobil kemudian terbalik dan menabrak guard rail pembatas antara jalur A dan B. Sementara mobil Honda Accord melawan arus dan menabrak mobil patroli PJR yang berjalan di bahu jalan arah ke timur.
Peristiwa itu membuat sapi-sapi berhamburan ke jalan. Seekor sapi dilaporkan mati dalam kejadian itu. (mei/aws)











































