"Proses penyidikan berjalan, tinggal penyempurnaannya saja. Yang masih buron sedang diupayakan, yang jelas pelaku utamanya sudah ditangani petugas," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (4/5/2016).
Dalam adegan rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Boy menjelaskan peranan kedua pelaku yang masih buron ini. Mereka juga diketahui belum pernah terjerat kasus pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum persidangan. Sehingga hakim dapat memberikan keputusan yang adil untuk perbuatan pelaku ini.
"Kemarin pada saat kelengkapan berkas perkara itu antara lain rekonstruksi untuk melengkapi berkas. Karena rekonstruksi lebih untuk meyakinkan hakim untuk adegan yang dilakukan para pelaku itu. Jadi kelihatan masing-masing kekejian dan kebiadaban dari pelaku," pungkasnya.
Pada tanggal 3 Mei, 7 orang pelaku yang berusia di bawah umur telah melaksanakan persidangan. Sidang dengan agenda tuntutan itu dilakukan secara tertutup. Oleh JPU mereka dituntut 10 tahun penjara dan dikenal Pasal UU Perlindungan Anak. (rii/aws)











































