"Para wakil rakyat di Komisi Pendidikan DPR-RI menyatakan ada 'situasi siaga 1' yang mengkhawatirkan dan perlu diwaspadai terkait kondisi keuangan negara yang akan berdampak pada mundurnya pengelolaan pendidikan nasional," ujar Riefky dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/5/2016).
Ada 5 poin catatan politikus Partai Demokrat itu terhadap pendidikan Indonesia. Berikut kelima poin tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak, khususnya Pemerintah dan para pemangku kepentingan termasuk para orang tua murid dan mahasiswa, mengingat turunnya alokasi anggaran pendidikan akan berdampak sistemik mulai dari Program Indonesia Pintar, Sarana-Prasarana Sekolah dan Perguruan Tinggi (PTN dan PTS), Tunjangan Guru dan Dosen, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Program Beasiswa (Bidikmisi, PPA, ADik, SM3T), hingga Dana Penelitian.
3. Kebijakan suatu negara harus dikelola secara berkelanjutan yang tidak dapat dilepaskan dari rangkaian fondasi kebijakan yang telah ditata oleh Pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Program-program yang sudah berjalan dengan baik tentu harus dilanjutkan, dan program baru yang inovatif dan variatif perlu terus dikembangkan termasuk di bidang pendidikan. Seperti diketahui sudah ada peta jalan generasi emas 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045.
4. Bonus Demografi saat ini akan membawa Indonesia 29 tahun lagi (2045), memiliki 131 juta jiwa usia kerja produktif yang harus mempunyai daya saing tangguh dalam menghadapi persaingan global. Jika pengelolaan keuangan negara hari ini terkoreksi negatif, maka dipastikan akan berdampak pada turunnya dana pendidikan nasional. Ingat, sebagian besar calon usia kerja produktif tersebut saat ini berada di bangku sekolah dan kuliah.
5. Menyikapi maraknya demonstrasi mahasiswa yang menuntut semakin mahalnya biaya kuliah dan berkurangnya beasiswa yang diakibatkan dari BOPTN yang minim, Komisi X DPR-RI mengingatkan Pemerintah cq Kemenristekdikti untuk meningkatkan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mencari solusi, serta menjalankan rekomendasi Panja BOPTN Komisi X DPR RI yang telah disampaikan pada Rapat Kerja dengan Menristekdikti M Nasir pada tanggal 13 Januari 2016, yang di antaranya merekomendasikan:
a. tidak menaikkan UKT untuk golongan masyarakat tidak mampu di setiap PTN untuk seluruh golongan UKT.
b. proses penentuan UKT perlu melibatkan para pemangku kepentingan utamanya mahasiswa (perwakilan mahasiswa).
c. perlu evaluasi sistem UKT diantaranya adanya kesempatan banding untuk penyesuaian UKT bagi mahasiswa di setiap semester.
d. penyederhanaan penggolongan UKT, dan interval UKT harus proporsional dan konsisten. Kami mengingatkan Bangsa ini akan menghadapi permasalahan besar jika negara dikelola dengan serampangan. Kami minta Pemerintah berhati hati dalam menentukan kebijakan negara yang berdampak kepada pengelolaan Pendidikan Nasional, konstitusi juga mengamanatkan kita untuk terus memperjuangkan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (tor/van)











































