"Pokoknya jangan ada sedikit pun kompromi pada pelaku-pelaku kriminal seperti ini. Jadi begitu sampai pada penghilangan nyawa, maka harus ada proses hukum. Biar proses hukum yang berjalan," tegas Mendikbud Anies saat diminta respons tentang kasus di Bengkulu.
Anies ditanya usai menerima pengaduan soal Ujian Nasional (UN) SMA-SMK 2016 di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan hukum mengatur untuk anak-anak, ada aturannya untuk anak-anak di bawah umur kan? Nah jalani dengan cara seperti itu, dengan cara hukum," timpalnya.
Lantas apa setuju bila hukuman untuk pemerkosa itu dikebiri?
"Ini bukan soal setuju apa nggak, pokoknya begitu jadi undang-undang kita laksanakan, itu aja," jawabnya.
Pada Senin (4/4), salah seorang warga Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan anak gadis berusia 14 tahun di semak-semak dalam kondisi tak bernyawa. Dari sana polisi sigap melakukan penyelidikan. Hasilnya, 14 orang remaja dan anak di bawah umur telah memperkosa sekaligus membunuh korban. (nwk/nrl)











































