Menteri LHK: Pulau Reklamasi Harus Sesuai Prinsip-prinsip Giant Sea Wall

Menteri LHK: Pulau Reklamasi Harus Sesuai Prinsip-prinsip Giant Sea Wall

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 14:15 WIB
Menteri LHK: Pulau Reklamasi Harus Sesuai Prinsip-prinsip Giant Sea Wall
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ingin mengurai benang kusut polemik reklamasi Teluk Jakarta. Siti mengatakan, salah satu jenis bagian dari moratorium adalah perencanaan secara menyeluruh.

"Sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden, moratorium planning secara keseluruhan diberlakukan dengan selesainya seluruh analisis dan plan digabung dengan Giant Sea Wall dan lainnya yang disiapkan Bappenas," kata Siti.

Hal ini disampaikannya dalam tinjauan dan pertemuan di pulau C dan D, Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016). Siti mengatakan hal itu di depan Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Komisaris Utama PT KNI (anak usaha PT Agung Sedayu Group) Nono Sampono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai acara tinjauan dan pertemuan dengan pihak pengembang, wartawan kembali menanyakan soal bagaimana pembangunan Giant Sea Wall itu. Siti pun menyebut jangan sampai pembangunan itu menghilangkan aspek-aspek strategis.



"Hasil dari pemaparan Bapak Presiden di tanggal 27 April adalah, kita enggak boleh kehilangan aspek strategis nasional soal ini. Jangan sampai kebijakan dibuat oleh pertentangan-pertentangan yang sebenarnya bisa dikoreksi," ujar Siti.

Jadi, lanjut Siti, 17 pulau reklamasi harus menyesuaikan prinsip-prinsip Giant Sea Wall yang sedang disiapkan oleh Bappenas.

"Jadi hampir bisa dipastikan yang belum direklamasi tidak bisa dilanjutkan," tutupnya. (idh/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads