Peninjauan ini dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu (4/5/2016).
Seharusnya, Pulau C dan D terpisah sejauh 100 meter dengan kedalaman 8 meter. Jarak antara pulau reklamasi dengan daratan juga harus sejauh 300 meter. Bila tidak, maka arus air laut dan muara dari daratan bakal terganggu dan merusak lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenyataannya, Pulau C dan D menyambung satu sama lain. Material urugan yang dipijak ini berupa pasir berwarna abu-abu. Menteri Susi juga menyoroti hal ini.
"Negara punya aturan. Kita mesti menata sesuai tata ruang dan peruntukannya," Kata Susi.
Ahok menyatakan menyambungnya Pulau C dan D adalah persoalan teknis yang bisa diperdebatkan. Karena, pulau lain juga tidak butuh sambungan semacam ini. Ahok menengarai, ini karena perusahaan memanfaatkan sisa pasir urugan.
"Mungkin ada sisa beli pasir, sekalian lebarkan, saya enggak tahu," kata Ahok.
Solusinya, sambungan Pulau C dan D harus dibongkar. "Kalau menyambungnya Pulau C dan D, enggak bisa. Harus bongkar dia. Kalau nyambung, maka bongkar," kata Ahok.
Pihak pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah menyatakan akan patuh. Bahkan bila disuruh membongkar sekarang, maka hal sambungan antarpulau ini akan dibongkar sekarang. Mereka menjelaskan sambungan ini dibangun hanya untuk kepentingan proses pembentukan pulau saja, alias sementara. Perusahaan menjelaskan ini adalah cara mereklamasi Mazhab Eropa untuk menguatkan pulau reklamasi.
"Manakala hari ini diizinkan juga, kami akan mulai menggali memisahkan dua pulau ini," kata Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono. (dnu/dra)











































