"Diajukan praperadilan melalui anaknya. Padahal anaknya tidak punya legal standing (dasar hukum)," ungkap Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).
Berdasarkan informasi, pengajuan praperadilan La Nyalla ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini mengatasnamakan putera pertamanya, Muhammad Ali Affandi pada Senin (25/4). Menurut Maruli, hari ini adalah jadwal sidang perdananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejati Jatim pun mempersoalkan pengajuan praperadilan yang mengatasnamakan orang lain. Bukan hanya itu, soal status La Nyalla sebagai DPO namun mengajukan praperadilan dinilai Maruli cukup aneh.
"Praperadilan atas status tersangka La Nyalla. Mana bisa tersangka diwakilkan. Emang anaknya bisa masuk penjara mewakili bapaknya? Aneh nih hukum di Indonesia sudah diobok-obok," tuturnya.
"Seorang DPO mengajukan praperadilan, itu juga nggak bener. Masa DPO mengajukan praperadilan? dia harusnya ada di Indonesia dong. Jadi nggak bener itu semua. Diterima lagi oleh pengadilan," lanjut Maruli.
La Nyalla yang tersangkut kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Ketum Kadin Jatim itu mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. Pada praperadilan yang mengatasnamakan anaknya ini, La Nyalla diketahui juga menggugat penetapan tersangka dirinya atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada praperadilan pertama, hakim PN Surbaya menilai status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejati Jatim tidak sah. Setelah putusan, status tersangka pria yang juga menjabat sebagai Ketum PSSI tersebut dan pencekalannya gugur.
"Putusan Hakim nggak jelas, masa nebis in idem. Nebis in idem seseorang diajukan 2 kali di pengadilan, La Nyalla nggak pernah diajukan ke pengadilan kok. Gila putusannya. Lalu kedua katanya penyidik melanggar hukum, apa yang melanggar?" tukas Maruli.
Namun tak berselang lama, Kejati Jatim langsung mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru dan surat penetapan tersangka kembali untuk La Nyalla. Sprindik dan surat penetapan tersangka masih dalam kasus yang sama.
Dasar yang diajukan Kejati Jatim adalah karena perkara pokok dugaan korupsi belum disidangkan. Penyidikan dan penetapan tersangka inilah yang kini diajukan praperadilan oleh La Nyalla dengan mengatasnamakan anaknya.
Sementara itu pihak Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan proses gugatan praperadilan La Nyalla kepada Kejati Jatim. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku Kejagung dan jajarannya siap menghadapi perlawanan La Nyalla itu.
"Kita sih nggak perlu banget menganalisa dia mengajukan atau tidak. Hadapi saja. Apa yang nanti harus dibuka, materinya apa. Yang jelas kita sudah terbitkan penyidikan, tapi mereka keberatan," ujar Arminsyah di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (4/5/2016).
Lantas bagaimana jika dalam praperadilan keduanya ini La Nyalla kembali menang?
"Kita lihat saja nanti, saya tidak mau mendahului keputusan," jawab Arminsyah sekaligus mengakhiri. (ear/dra)











































