"Kita juga berharap begitu. Kita ingin peradilan narkoba ke depan itu khusus, seperti di KPK dan Tipikor. Jadi peradilannya sendiri," ujar Buwas di kantor BNN di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/5/2016).
Menurut dia, alasan diperlukannya peradilan khusus ini agar BNN dapat lebih konsen dalam penanganan kasus narkoba. "Karena begini nanti ke depan, termasuk lapasnya, lapas khusus. Peradilannya juga peradilan khusus supaya kita benar-benar bisa konsen pada penegakan hukum masalah narkoba," jelas Buwas.
Buwas mengatakan nantinya perangkat peradilan khusus tersebut tetap berasal dari Kejaksaan. "Artinya, jaksa-jaksanya sendiri untuk narkotika. Penuntutnya dan hakimnya juga begitu. Jadi fokus pada peradilan narkotika. (Namun) Bukan jaksa khusus dari BNN. Jaksa tetap jaksa tapi bukan dari BNN," tutur Buwas.
Ketika ditanya apakah nantinya aparat penegak hukum yang terjerat kasus narkoba akan dimasukkan ke dalam peradilan khusus tersebut, Buwas menjawab tidak. "Nggak karena kan kalau aparat penegak hukum kan berlaku pada peradilan umum," kata Buwas.
(aan/aan)











































