BNN Amankan 12 Kg Sabu di Pluit, 4 Orang Ditangkap

BNN Amankan 12 Kg Sabu di Pluit, 4 Orang Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 12:08 WIB
BNN Amankan 12 Kg Sabu di Pluit, 4 Orang Ditangkap
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 orang WNI dan 2 orang WNA saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu di Pluit, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, BNN juga mengamankan 12 Kg sabu.

Dua orang WNI yang jadi tersangka ini berinisial TS (61) dan A (32). Keduanya merupakan bapak dan anak. Sedang dua WNA lainnya berinisial LY (35) dan LC (32).

Mereka ditangkap di petugas saat akan melakukan transaksi di depan rumah sakit di Jl. Pluit Raya No. 2 RT 21/08, Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam plastik alumunium dan dibawa dalam satu tas.
4 Tersangka ditangkap (Foto: Jabbar/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pukul 11.30 WIB tersangka TS menelepon LC berjanji untuk melakukan serah terima barang. Penangkapan dilakukan di depan RS Atma Jaya pada Sabtu (23/4) sekitat pukul 12.30 WIB ketika TS yang ditemani anaknya, A memasukkan sebuah tas ke dalam mobil," ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, saat rilis di kantornya, Rabu (4/5/2016).

Menurut Buwas,Β  LC adalah WNA asal Taiwan. Tersangka LC mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama Mr Ko.

"LC diminta oleh Mr Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000 per hari. Setelah mendapatkan tawaran tersebut LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia sebelumnya," terang Buwas.

Tersangka LC dan LY tiba di bandara Soekarno Hatta pada Rabu (20/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian keduanya dijemput oleh pria tak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Keesokan harinya, lanjut Buwas, LC diminta oleh Mr. Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap. Sementara tersangka WNI TS pun mengaku bahwa ia dijanjikan uang dari hasil penjualan barangnya.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan 100 juta rupiah dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya," tutur Buwas.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan sekitar 61.535 orang pengguna narkoba di lndonesia. Para pelaku, atas perbuatannya dituntut hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads