"Dari kriteria dan analisis yang kita olah dari dokumen, jalau kita lihat situasi di lapangan itu tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kemudian bagaimana kegiatan vital yang akan terpengaruh, misal kabel, gas, laut dan sebagainya," kata Siti dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C, Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/16/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Siti juga menilai dari hasil kajian terdapat potensi banjir di kedua pulau ini. Di samping itu, Siti juga mempermasalahkan bahan urukan untuk membuat pulau tersebut.
"Yang tidak juga dikaji menyangkut bahan urukan. Tidak dikaji adanya keberatan dari PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. Soal impasan sedimen terhadap ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji. Kalau kawan-kawan lihat, gambarnya di lapangan seperti ini. Harusnya ada kanal karena kan dia harus memberi jalan kepada para nelayan," sambungnya.
"Nanti harus dikoreksi. Kemudian kita lihat lagi segimentasi di sini," kata Siti.
![]() |
Dia juga mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan tentang izin lingkungan dalam waktu dekat. Ini penting untuk menindaklanjuti moratorium (pemberhentian sementara) proyek reklamasi.
"Mungkin kalau enggak nanti malam karena besok libur, mungkin Senin saya kira surat keputusan bagaimana tentang izin lingkungan di sini kita putuskan," terangnya.
![]() |
Untuk Pulau C dan D, banyak kriteria yang harus dipastikan, meliputi sedimen material reklamasi, dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, aliran balik (backwater) muka air di muara, dampak terhadap stabilitas muara sungai, kualitas air, permasalahan pengaruh ke PLTU di sekitarnya, hingga pengaruh ke perlindungan hutan bakau di Angke.
"Pulau C dan D kalau soal kriteria lapangannya banyak ya, soal sedimen, dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, penurunan kualitas air. Bagi saya sendiri, ada konflik terhadap lingkungan hutan di Muara Angke, banyak binatang, banyak bakau yang di situ terdampak juga. Nanti harus dilihat lagi keselarasan, pemanfaatan dan sebagainya," tutup Siti.
![]() |
Dalam kunjungan itu Ahok menyatakan, pihaknya menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa lebih mencermati reklamasi ini. Syarat-syarat terkait lingkungan hidup juga perlu dipenuhi pihak perusahaan pengembang.
"Kami Pemerintah Provinis DKI menunggu hasil kajian lingkungan hidup, kita tunggu suratnya," kata Ahok (aws/fjp)
















































