Menteri Siti: Reklamasi Pulau C dan D Ada Izin Amdal, tapi Terdapat Koreksi

Menteri Siti: Reklamasi Pulau C dan D Ada Izin Amdal, tapi Terdapat Koreksi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 11:52 WIB
Menteri Siti: Reklamasi Pulau C dan D Ada Izin Amdal, tapi Terdapat Koreksi
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengunjungi Pulau C dan D di kawawasan reklamasi Teluk Jakarta. Dari hasil kajian sementara, Siti menyebut kedua pulau tersebut memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetapi ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi.

"Dari kriteria dan analisis yang kita olah dari dokumen, jalau kita lihat situasi di lapangan itu tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kemudian bagaimana kegiatan vital yang akan terpengaruh, misal kabel, gas, laut dan sebagainya," kata Siti dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C, Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/16/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jumpa pers di kunjungan ke Pulau Reklamasi ini, adapula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.



Siti juga menilai dari hasil kajian terdapat potensi banjir di kedua pulau ini. Di samping itu, Siti juga mempermasalahkan bahan urukan untuk membuat pulau tersebut.

"Yang tidak juga dikaji menyangkut bahan urukan. Tidak dikaji adanya keberatan dari PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. Soal impasan sedimen terhadap ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji. Kalau kawan-kawan lihat, gambarnya di lapangan seperti ini. Harusnya ada kanal karena kan dia harus memberi jalan kepada para nelayan," sambungnya.

"Nanti harus dikoreksi. Kemudian kita lihat lagi segimentasi di sini," kata Siti.



Dia juga mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan tentang izin lingkungan dalam waktu dekat. Ini penting untuk menindaklanjuti moratorium (pemberhentian sementara) proyek reklamasi.

"Mungkin kalau enggak nanti malam karena besok libur, mungkin Senin saya kira surat keputusan bagaimana tentang izin lingkungan di sini kita putuskan," terangnya.



Untuk Pulau C dan D, banyak kriteria yang harus dipastikan, meliputi sedimen material reklamasi, dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, aliran balik (backwater) muka air di muara, dampak terhadap stabilitas muara sungai, kualitas air, permasalahan pengaruh ke PLTU di sekitarnya, hingga pengaruh ke perlindungan hutan bakau di Angke.



"Pulau C dan D kalau soal kriteria lapangannya banyak ya, soal sedimen, dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, penurunan kualitas air. Bagi saya sendiri, ada konflik terhadap lingkungan hutan di Muara Angke, banyak binatang, banyak bakau yang di situ terdampak juga. Nanti harus dilihat lagi keselarasan, pemanfaatan dan sebagainya," tutup Siti.



Dalam kunjungan itu Ahok menyatakan, pihaknya menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa lebih mencermati reklamasi ini. Syarat-syarat terkait lingkungan hidup juga perlu dipenuhi pihak perusahaan pengembang.

"Kami Pemerintah Provinis DKI menunggu hasil kajian lingkungan hidup, kita tunggu suratnya," kata Ahok (aws/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads