"Keberadaan Pak La Nyala kan sudah dicabut menurut informasi paspornya. Harusnya (izin tinggal) tidak lagi, harusnya sudah tidak di Singapura lagi," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (4/5/2016).
Perintah penarikan paspor dan red notice untuk La Nyalla sudah disebarkan ke seluruh negara sahabat sehingga masa tinggalnya tak mungkin bisa diperpanjang. Untuk bisa memperpanjang masa tinggal di negara lain, La Nyalla harus menunjukkan paspor kepada kantor imigrasi setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk (lokasi di) Singapura kita tidak bisa sebutkan diketahui atau tidak, tapi yang jelas kita akan coba terus berkoordinasi dengan sumber lainnya," jelas Arminsyah.
Jika paspor La Nyalla sudah dicabut, apakah mungkin ia bisa kembali pulang ke Indonesia tanpa dokumen resmi untuk berpergian dari dan ke luar negeri tersebut?
"Enggak tahu lah ya, ada macam-macam cara. Kita enggak menuduh, tapi namanya pulang ketika injak Indonesia sudah selesai," jawab Arminsyah.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menyebut akan ada kejutan dalam 1-2 hari ke depan terkait La Nyalla. Ia juga mengatakan keberadaan Ketum PSSI itu di Singapura sudah diketahui dan terpantau.
(Baca juga: Begini 'Skenario' Penangkapan La Nyalla Setelah Paspor Ditarik)
"Kita tunggu, Anda boleh lihat 1 atau 2 hari ini seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).
"Ya konon begitu (di Singapura), masih dipantau dan terpantau. Tunggu saja nanti. Lihat aja 1 atau 2 hari ini," lanjutnya mengakhiri. (elz/hri)











































