"Untuk kendaraan berat muatan barang kita tidak melarang. Hasil koordinasi dengan Perhubungan akan dilakukan penundaan sementara apabila terjadi kepadatan," ujar Kakorlantas Polri Brigjen Agung Budi Maryoto usai menjadi inspektur upacara saat Apel Pengamanan Libur Long Weekend di Korlantas Polri, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menurut Agung, kendaraan berat akan diberhentikan di beberapa kantong parkir. Mulai dari Bakaheuni dan Serang di km 50.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 dalam surat edarannya tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016 berisi:
1. Mengantisipasi libur panjang tanggal 5-6 Mei, bertepatan dengan hari Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj perlu dilakukan pengawasan pengendalian arus lalu lintas pada tanggal tersebut untuk terwujudnya lalu lintas yang berjalan tertib dan lancar.
2. Pengawasan meliputi hal-hal terkait dengan aspek-aspek keselamatan, pelayanan dan keamanan pada sarana dan prasarana transportasi jalan. Pengendalian meliputi pembatasan operasional angkutan barang dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap potensi kepadatan lalu lintas jalan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
3. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan pada jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata pada wilayah masing-masing dengan menyediakan jalur alternatif yang dapat dilalui atau penggunaan penggal/ruas jalan tertentu untuk kantong parkir sementara apabila terjadi kemacetan di ruas jalan yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan saling bersinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian RI untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
5. Berkoordinasi dengan pengelola jalan tol terkait pelarangan operasional angkutan barang yang masuk jalan tol pada waktu-waktu terjadinya peningkatan arus lalu lintas di jalan tol.
6. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam (misal tanah longsor, jembatan putus dan pohon tumbang).
7. Menyiagakan personel Dinas Perhubungan pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas di wilayah masing-masing.
8. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transportasi jalan secara berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(nwy/trw)










































