"Iya (Kajati dan Aspidsus dilibatkan) waktu di Kejati, karena ada kejadian terkait kasus," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Sementara itu, pengacara 2 tersangka dari PT BA, Hendra Heriansyah, menyebutkan bahwa perantara Marudut mengaku bisa berkoordinasi dengan Kejati DKI. Hendra pun mengatakan bahwa Marudut pernah bertemu Sudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu pak Marudut menghadap pak Sudung. Saat pertemuan itu diterangkan pengambilan keterangan oleh penyidik, pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruangan kerja beliau. Di situ pak Marudut sampaikan ini lho surat panggilan yang diselidiki kejaksaan sekarang sedang diambil keterangan oleh jaksa begini, gimana bisa dibantu enggak?" papar Hendra.
Kemudian menurut Hendra, Marudut diarahkan bertemu Tomo Sitepu. Peristiwa itu direka ulang oleh KPK.
"Pak Sudung Situmorang, selaku kepala Kejaksaan Tinggi minta agar pak Marudut ketemu pak Tomo Sitepu selaku aspidsus," ujar Hendra.
Namun Hendra tidak tahu pasti apakah pertemuan itu membahas soal uang pengamanan. Dia hanya tahu bahwa setelah itu PT BA menyiapkan uang Rp 2,5 miliar.
"Obrolannya saya enggak tahu karena saat rekonstruksi berbarengan. Saya di Brantas di sana. Saya rasa awalnya tidak ada, belum dibicarakan masalah uang. Kan sudah dibicarakan masalah kasus posisinya. Yang bisa saya komentari masalah uang pak Marudut menyampaikan kepada pak Dandung untuk permasalahan ini diperlukan biaya operasional. Pak Dandung bertanya kira-kira berapa gitu. disebut lah angka 2,5. Kemudian pak Dandung laporkan ke pak Sudi," ucapnya.
Sebelumnya rekonstruksi dilakukan pada Selasa kemarin. Lima lokasi rekonstruksi yaitu kantor Kejati DKI, kantor PT BA, Best Western Hotel, Padang Golf Pondok Indah, dan Gran Melia. Dalam rekonstruksi itu, penyidik KPK menghadirkan 3 orang tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (dhn/hri)











































