Bagaimana 'skenario' penangkapan La Nyalla kemudian?
"Kami melalui duta besar di sana meminta bantuan untuk penarikan paspor. Baru ada surat perintah penarikan, artinya mereka belum bertemu (La Nyalla)," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dikonfirmasi, Selasa malam (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan mempersempit ruang gerak yang bersangkutan, karena sudah ada Red Notice melalui Interpol," ungkap Heru.
Dia yakin Interpol akan membantu untuk mencari La Nyalla. Selanjutnya pihak Imigrasi yang bertugas di Singapura akan mendapatkan informasi di mana La Nyalla tinggal atau berada.
Ketika izin tinggal La Nyalla sudah habis, maka semestinya dia mengurus untuk perpanjangan. Saat melakukan perpanjangan izin tinggal, La Nyalla akan membawa pasponya yang sudah diperintahkan untuk ditarik.
"Karena sudah terima Red Notice, artinya negara setempat akan infokan ke kedutaan, 'ini loh orang yang anda Red Notice izinnya habis'. Kalau kita tergantung peraturan negara setempat saja nantinya. Apakah kita harus menjemput atau akan diantarkan ke kedutaan," imbuh Heru. (bag/dra)










































