"Yang nomer 57 itu hasil operasi BBM ilegal. Pelakunya itu yang beli BBM eceran dengan jeriken," kata Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Andy Gunawan.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Widodo Eka Tjahjana di kantornya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/5/2016) sore. Kunker ini dalam rangka studi lapangan penyusunan Rancangan Perpres Optimalisasi Rupbasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kenapa tidak langsung dilelang barangnya?" tanya Widodo.
"Maunya sih begitu Pak. Tapi biaya lelangnya lebih mahal daripada barang yang dilelang," jawab Andy.
Dalam hitungan Andy, 12 bensin bersubsidi itu jika dijual laku sekitar Rp 2 juta usai vonis inkrah beberapa bulan lali. Padahal syarat persiapan lelang harus diumumkan di media massa.
"Kalau kita pasang iklan di koran saja, minimal Rp 2,5 juta. Tidak nutup Pak," ujar Kepala Rupbasan yang menjabat sejak 2013 itu.
Sehingga, alih-alih negara untung, tapi malah buntung. Kasus ini banyak terjadi di berbagai kasus dan di banyak tempat lain di Indonesia.
Pihaknya sempat mencari solusi untuk menjual barang rampasan nomor 57 dengan barang bukti lainnya. Tapi hal itu terkendala proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap semuanya.
"Jadi ke depan, kami mengusulkan dalam Perpres yang sedang disusun agar ada klausul bahwa barang dengan jumlah tertentu, anggaplah maksimal Rp 10 juta, tidak perlu diumumkan di media massa. Cukup diumumkan di kantor pemerintahan, umpamanya," ujar Andy yang dijawab anggukan oleh Widodo.
Di Sultra ada 17 kabupaten, dan baru ada 1 Rupbasan yaitu di Kendari. Padahal menurut KUHAP, setiap kabupaten/kota harus memiliki Rupbasan. Saat ini, Rupbasan Kendari memiliki 32 orang pegawai. Dari jumlah itu, tenaga sipir sebanyak 8 orang yang bertugas 3 shift dengan tugas per shift 2 orang.
"Untuk biaya perawatan barang titipan dari negara diberi anggaran Rp 35 juta per tahun," kata Andy.
Angka ini masih jauh dari jumlah yang pantas dari kebutuhan perawatan. Sebab di rumah barang sitaan ini dititipkan berbagai kendaraan roda empat, truk hingga sepeda motor. Rupbasan Kendari juga memiliki dua gudang yang berada di sisi kanan dan sisi kiri seluas lapangan bola.Β Di gudang sayap kiri, terdapat ruang untuk penyimpanan uang dan brangkas. Barang yang mengisi brangkas itu saat ini adalah pistol rakitan dan senjata tajam/badik. Apabila barang yang disita dari dugaan tindak pidana tersebut menyusut, maka negara bisa rugi. Bahkan apabila tersangka menang di pengadilan dan diputus bebas, maka Rupbasan bisa digugat karena nilai aset sebelum disita dan sesudah disita menurun.
"Biaya perawatan Rp 35 juta itu ya kita pas-pasin seperti buat beli terpal, sapu, bensin dan sebagainya. Kalau ada kiriman barang sitaan kayu illegal loging dari penyidik, kami minta penyidik sekalian menyediakan kuli bongkarnya sebab tidak ada anggaran dari kami untuk bongkar muatan ," pungkas Andy.
![]() |
Berdasarkan Pasal 44 KUHAP seluruh harta sitaan penyidik hingga barang rampasan negara, haruslah dititipkan ke Rupbasan. Namun pasal ini belum efektif meski telah berusia lebih dari 30 tahun lamanya sehingga aset negara tidak terkontrol berapa besarannya.
(asp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini