"Para tersangka merupakan sindikat narkoba internasional, dan kita tangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu yang disimpan di tabung filter," ujar Wadir Tipid Narkotika Mabes Polri, Kombes Nugroho Aji kepada wartawan, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/5/2016).
Kasus ini terungkap setelah tersangka Jean dibekuk di sebuah gudang ekspedisi Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 10 April 2016 ketika hendak mengambil sabu seberat 3 Kg yang disimpan di dalam filter tabung. Setelah melakukan interogasi terhadap Jean, petugas langsung menangkap tersangka AKO di Apartemen Kalibata City.
![]() |
Diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing berjuluk Brother yang akan diedarkan di Indonesia. Hingga saat ini Brother masih berstatus DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT