Sebab dalam peristiwa tersebut, didapatkan lebih dari 1 orang yang menjadi pelaku pelecehan seksual. Sementara kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
"Jadi kita sudah mulai, namun ini sekali lagi muncul karena muncul situs-situs baru di mana anak-anaknya jumlahnya sangat banyak. Angelina kan satu orang, anak di dalam kardus kan satu orang. Yang ini kan 14 anak," kata Yohana kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya wartawan soal berapa ancaman hukuman penjara yang akan dikenakan kepada para pelaku, Yohana menyebut UU perlindungan anak memiliki batasan umur. Kepada pelaku yang berumur di atas 18 tahun tetap akan dikenakan hukum pidana.
"Kalau tidak salah, hanya 5 orang yang dewasa. Mereka sudah berumur 23, jadi tidak masuk UU Perlindungan Anak. UU itu (batasannya) hanya umur 0 hingga 18 tahun. Jadi kita akan kaji kembali masuk ke dalam apa. Tapi mereka kena hukuman berlapis. Karena memperkosa dan anak itu meninggal," ucap Yohana. (rvk/rvk)











































