"Informasi terakhir dari Kejari Jakarta Pusat mereka sedang menunggu kemarin sore keluarganya datang ke LP (Salemba) mendiskusikan untuk membayar uang pengganti, tapi rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu, Menteng," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Selasa (3/5/2016).
Rumah mewah milik Samadikun yang dimaksud beralamat di Jl Jambu, kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samadikun adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern yang menjadi satu dari 22 penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana talangan dikeluarkan pemerintah sebagai pinjaman kepada Bank Modern untuk menghindari masalah likuiditas di krisis moneter 1998 lalu.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun. Akibatnya negara dirugikan Rp 169 miliar. Ketika baru akan dieksekusi pada tahun 2003, Samadikun kabur ke luar negeri. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini