"Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti," jelas Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Isu mengenai penerapan hukuman kebiri ini ramai kembali menyusul pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis berusia 14 tahun di Bengkulu awal April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah bentuknya Perppu, ini yang sedang disinkronkan berkaitan dengan yang peraturan perundang-undangannya tadi," tambah Puan yang mengaku belum tahu dan belum mendapat laporan mengenai kasus gadis 14 tahun di Bengkulu.
(jor/dra)











































