Polisi Jerat Mahasiswa UMSU dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Jerat Mahasiswa UMSU dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Rivki - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 17:28 WIB
Foto: Jefris/detikcom
Jakarta - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) RS (21) tega menghabisi nyawa dosennya Nurain Lubis (63) karena alasan dendam. Polisi menjerat RS dengan pasal pembunuhan berencana.

"Sementara ini 5 saksi sudah cukup untuk mentersangkakan. Kita sangkakan pasal 340 KUHP untuk primer pembunuhan berencana," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/5/2016).

Pasal pembunuhan berencana ditetapkan oleh polisi karena ada niatan dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban. "Lalu saat beberapa hari lalu saat bangun pagi, pelaku berniat membunuh korban," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun motif pelaku adalah dendam kepada korban. Korban disebut lalu memarahi korban dan mengancam akan memberikan nilai jelek saat penilian.

"Ini yang menyebabkan muncul dendam," kata Mardiaz.

RS menusuk Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63) pada Senin (2/5) sore. Saat keluar dari toilet, Nurain ditusuk di lehernya, tersungkur dan tewas karena kehabisan darah. Sedangkan RS langsung ditangkap mahasiswa lainnya dan dikeroyok hingga babak belur.

"Sekarang si RS sudah ditahanan, sudah diperiksa," pungkas Mardiaz.

(tfq/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads