"Sementara ini 5 saksi sudah cukup untuk mentersangkakan. Kita sangkakan pasal 340 KUHP untuk primer pembunuhan berencana," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/5/2016).
Pasal pembunuhan berencana ditetapkan oleh polisi karena ada niatan dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban. "Lalu saat beberapa hari lalu saat bangun pagi, pelaku berniat membunuh korban," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang menyebabkan muncul dendam," kata Mardiaz.
RS menusuk Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63) pada Senin (2/5) sore. Saat keluar dari toilet, Nurain ditusuk di lehernya, tersungkur dan tewas karena kehabisan darah. Sedangkan RS langsung ditangkap mahasiswa lainnya dan dikeroyok hingga babak belur.
"Sekarang si RS sudah ditahanan, sudah diperiksa," pungkas Mardiaz.
(tfq/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini