"Iya ditunda sidang vonisnya jadi tanggal 11 Mei 2016. Alasan penundaan karena hakim sedang libur," kata kuasa hukum terdakwa, Dolfie Rompas di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman kav. 71, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/5/2016).
Vonis mati yang diajaukan kepada Arinze, menurut Dolfie, sangat tidak tepat. Alasannya karena Arinze hanya bertugas menyuruh 2 kurirnya yang bernama Tuti Sudartika alias Dede Rosa dan Rojali Pajar Saputra untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Cengkareng lalu membawa barang tersebut ke Cilegon untuk disimpan. Bahkan dalam fakta persidangan Arinze tidak pernah menyuruh kedua kurirnya untuk memperjualbelikan barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan Dolfie, ternyata Arinze mengendalikan para kurirnya dari dalam Rutan Salemba, dimana terdakwa seharusnya mendekam disana selama 12 tahun atas kasus narkotika.
Saat ditanya apakah pengacara akan banding bila hakim tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Arinze, dirinya dengan tegas mengatakan pasti mengajukan banding.
"Pasti banding. Bagaimana bisa membuat putusan yang tidak ada dalam fakta persidangan," tutupnya.
(rvk/rvk)