Sidang Gembong Sabu Asal Nigeria yang Dituntut Vonis Mati di PN Jakbar Ditunda

Sidang Gembong Sabu Asal Nigeria yang Dituntut Vonis Mati di PN Jakbar Ditunda

Bisma Alief - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 17:20 WIB
ilustrasi sabu/ Foto: Jefris/detikcom
Jakarta - Sidang vonis mati atas kasus 6,3 kilogram sabu warga negara Nigeria, Arinse Petrus Eneh alias Zona (30) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini terpaksa ditunda. Alasan penundaan menurut kuasa hukum terdakwa karena hakim yang akan memimpin sidang sedang libur.

"Iya ditunda sidang vonisnya jadi tanggal 11 Mei 2016. Alasan penundaan karena hakim sedang libur," kata kuasa hukum terdakwa, Dolfie Rompas di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman kav. 71, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/5/2016).

Vonis mati yang diajaukan kepada Arinze, menurut Dolfie, sangat tidak tepat. Alasannya karena Arinze hanya bertugas menyuruh 2 kurirnya yang bernama Tuti Sudartika alias Dede Rosa dan Rojali Pajar Saputra untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Cengkareng lalu membawa barang tersebut ke Cilegon untuk disimpan. Bahkan dalam fakta persidangan Arinze tidak pernah menyuruh kedua kurirnya untuk memperjualbelikan barang haram tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya Arinze dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika karena dia memiliki, menyimpan dan menguasai bukan menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli seperti pada pasal 114 ayat 2. Kalau pasal 112 ayat 2 hukumannya bukan hukuman mati tapi 20 tahun penjara," lanjut Dolfie.

Dari keterangan Dolfie, ternyata Arinze mengendalikan para kurirnya dari dalam Rutan Salemba, dimana terdakwa seharusnya mendekam disana selama 12 tahun atas kasus narkotika.

Saat ditanya apakah pengacara akan banding bila hakim tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Arinze, dirinya dengan tegas mengatakan pasti mengajukan banding.

"Pasti banding. Bagaimana bisa membuat putusan yang tidak ada dalam fakta persidangan," tutupnya.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads