1.813 TKI Ditangkap di Malaysia
Jumat, 18 Mar 2005 14:36 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia secara tegas meminta kepada Malaysia agar ikut mencambuk majikan TKI ilegal yang terancam hukuman cambuk pasca Operasi Tegas. "Jadi, jika ada TKI yang dicambuk, maka majikan yang mempekerjakan para TKI itu ikut dicambuk juga," kata Jubir Deplu Yuri Thamrin dalam media briefing di Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat, (18/3/2005).Mengenai penembakan terhadap TKI ilegal yang terjadi beberapa hari lalu, Yuri mengatakan, pemerintah akan menindaklanjutinya.Yang pasti saat ini KBRI di Malaysia telah memiliki tiga saksi dan penembakan tersebut terjadi tanpa provokasi. KBRI juga sudah menunjuk pengacara untuk membela keempat TKI yang tertembak tersebut."Tadi pagi berdasarkan laporan dari KBRI kita memiliki tiga saksi berwarga negara Indonesia. Menurut mereka yang terjadi adalah penembakan tanpa provokasi dan tidak ada pencurian," katanya.Dia menambahkan, hingga 17 Maret 2005 sudah sekitar 1.813 TKI yang terjaring dalam Operasi Tegas. Dia juga mengatakan, telah mendapat laporan dari hasil kunjungan delegasi DPR yang dipimpin Abdul Gafur yang telah berkunjung ke Kamp Seumenyi dan mendapat laporan kondisi penampungan TKI di sana cukup baik.Yuri juga mengatakan, jenis hukuman yang akan menjerat para TKI tergantung kelengkapan dokumen yang mereka miliki. Dikatakannya, TKI yang tidak memiliki dokumen sama sekali terancam hukuman 10 bulan penjara dan satu kali cambuk.Sedangkan yang mempunyai dokumen tetapi dokumennya kadaluarsa dihukum 10 bulan penjara tanpa cambuk.Dia juga menambahkan hukuman cambuk dikecualikan bagi yang berusia di atas 50 tahun dan di bawah 18 tahun, dan juga diperkecualikan kepada wanita dan anak-anak.
(umi/)










































