"Kita serahkan pada proses hukum dan kita percaya pada proses peradilan itu tentu apapun hasilnya itulah hasil dari pengadilan. Saya tidak mau (mencampuri) soal hukum. Kita serahkan sepenuhnya dan itu sudah terbuka pada masyarakat," ujar Din di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Din meyakini jajaran Polri bertindak profesional dalam menyidangkan kasus kematian Siyono. Apalagi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menurutnya sudah memberikan pernyataan penegasan mengenai sanksi bagi jajaran Polri yang melakukan pelanggaran prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, jajaran Polri termasuk Densus 88 harus berhati-hati bertugas agar tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap terduga anggota atau kelompok teroris.
"Kalau seandainya dinyatakan salah demikian nanti, hati-hati. Jangan melakukan kesalahan karena pemberantasan terorisme itu tidak mengabaikan HAM, tidak mengabaikan hukum dan apalagi jangan sampai penanggulangan pemberantasan terorisme menempuh cara-cara 'terorisme'," sebut Din.
Dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono saat ini sudah menjalani sidang kode etik dengan agenda pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan putusan.
(Baca juga: 2 Anggota Densus Pengawal Siyono Jalani Sidang Pembelaan, Vonis Pekan Depan)
Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar pada Senin (2/5) mengatakan dalam sidang tuntutan sebelumnya, tim penuntut dari Divisi Propam Polri menuntut agar dua anggota Densus meminta maaf kepada institusi dan mendapat demosi serta tuntutan ketiga yakni diusulkannya kedua anggota untuk diberhentikan secara tidak hormat. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini