Din Berharap Sidang Etik Anggota Densus 88 Bisa Cegah Kasus Siyono Terulang

Din Berharap Sidang Etik Anggota Densus 88 Bisa Cegah Kasus Siyono Terulang

Ferdinan - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 15:34 WIB
Din Syamsuddin (tengah) (Foto: Ferdinan/Detikcom)
Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap sidang kode etik 2 anggota Densus 88 terkait kasus kematian Siyono bisa membawa keadilan bagi korban. Dengan persidangan etik, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penangkapan.

"Kita serahkan pada proses hukum dan kita percaya pada proses peradilan itu tentu apapun hasilnya itulah hasil dari pengadilan. Saya tidak mau (mencampuri) soal hukum. Kita serahkan sepenuhnya dan itu sudah terbuka pada masyarakat," ujar Din di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Din meyakini jajaran Polri bertindak profesional dalam menyidangkan kasus kematian Siyono. Apalagi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menurutnya sudah memberikan pernyataan penegasan mengenai sanksi bagi jajaran Polri yang melakukan pelanggaran prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pribadi berperasaan karena kapolri juga mengatakan bahwa yang benar itu harus ditegakkan yang salah harus dipersalahkan, maka kami yakin pengadilan Polri menegakkan pengadilan itu," sambungnya.

Ke depan, jajaran Polri termasuk Densus 88 harus berhati-hati bertugas agar tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap terduga anggota atau kelompok teroris.

"Kalau seandainya dinyatakan salah demikian nanti, hati-hati. Jangan melakukan kesalahan karena pemberantasan terorisme itu tidak mengabaikan HAM, tidak mengabaikan hukum dan apalagi jangan sampai penanggulangan pemberantasan terorisme menempuh cara-cara 'terorisme'," sebut Din.

Dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono saat ini sudah menjalani sidang kode etik dengan agenda pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan putusan.

(Baca juga: 2 Anggota Densus Pengawal Siyono Jalani Sidang Pembelaan, Vonis Pekan Depan)

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar pada Senin (2/5) mengatakan dalam sidang tuntutan sebelumnya, tim penuntut dari Divisi Propam Polri menuntut agar dua anggota Densus meminta maaf kepada institusi dan mendapat demosi serta tuntutan ketiga yakni diusulkannya kedua anggota untuk diberhentikan secara tidak hormat. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads