Soal Bullying di SMAN 3, FSGI: Kalau Kepseknya Lalai Harus Diberi Sanksi

Soal Bullying di SMAN 3, FSGI: Kalau Kepseknya Lalai Harus Diberi Sanksi

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 15:27 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Kasus bulyying antara senior dan junior kembali terjadi di SMAN 3, Jakarta Selatan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam aksi tersebut karena mencoreng dunia pendidikan nasional. FSGI juga menganggap bila Kepala Sekolah lalai maka harus diberi sanksi.

"Kasus kekerasan yang kembali terulang di SMAN 3 Jakarta tidak mengejutkan bagi saya. Budaya kekerasan di sekolah tersebut sudah akut, sehingga diperlukan upaya dan cara-cara tersistematis, terencana dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai kekerasan demi mewujudkan sekolah aman dan nyaman bagi peserta didik," ujar Retno Listyarti, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (3/5/2016).

Retno yang juga mantan sekolah SMAN 3 Jakarta menambahkan, pihak sekolah seharusnya membangun Program "Anti kekerasan" yang melibatkan seluruh stakeholder di sekolah, mulai dari siswa, guru, orangtua, alumni, dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu saat memimpin SMAN 3 Jakarta saya melakukan langkah awal dengan membuat pemetaan masalah selama hampir 2 bulan untuk memahami akar masalah "budaya kekerasannya". Pola, bentuk, modus, korban, pelaku dan penanganan selama ini disisir dan dipelajari. Data-data dikumpulkan melalui metode observasi dan wawancara ke berbagai pihak," ujarnya.

Setelah melakukan pemetaan, Retno mengatakan, dia dan tim mengawali program dengan langkah-langkah. Diantaranya:

1. Membuat sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi. Pengaduan lansung ditindaklanjuti.
2. Menyelenggarakan kelas-kelas parenting untuk orangtua dan guru. Orangtua dan guru harus memiliki persepsi yang sama terhadap bahaya bullying, sehingga bisa bersinergi untuk mengatasi bullying di sekolah. Kelas parenting juga bertujuan untuk mendekatkan orangtua dengan sekolah agar bisa bahu membahu menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak kami.

"Sayangnya saya hanya sempat menjadi Kepala SMAN 3 Jakarta sekitar 4 bulan 2 minggu, belum banyak hal yang bisa saya dan management lakukan untuk mengatasi bullying di SMAN 3 Jakarta walau sudah banyak rencana yang ingin kami perbuat saat itu," tutur Retno.

Terkait sanksi, Retno berpendapat, agar Sanksi disesuaikan dengan aturan Sekolah. Karena pelaku kekerasan sudah kelas XII yang akan diumumkan lulus pada 7 mei 2016, bisa dipertimbangkan nilai sikap dan perilaku, karena berdasarkan kurikulum 2013, nilai sikap c bisa mengakibatkan siswa tidak naik Kelas/tidak lulus.

Menurut Retno, Kepala Sekolah jika terbukti tidak berupaya mencegah dan menangani dapat juga diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta harus cepat bertindak dan mengusut atau menginvestigasi, hal ini penting agar tidak ada "impunitas" bagi pelaku kekerasan di lembaga pendidikan. Hasil investigasi harus dibuka ke publik untuk mengukur keseriusan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman buat peserta didik.

"Selain itu Dinas Pendidikan juga harus memiliki program yang jelas, terencana dan sistematis terkait upaya menghentikan kekerasan di sekolah-sekolah Jakarta yag makin marak, bahkan sudah menimbulkan korban jiwa, misalnya kasus di SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan," ucapnya.

(rvk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads