"Di MKD itu nggak ada islah!" tukas Fahri saat dikonfirmasi usai mediasi dengan PKS di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Menurut Fahri, islah justru ada di pengadilan yang memberi sarana mediasi antara pihak pengugat dan tergugat. Fahri menggugat pimpinan dan anggota 3 lembaga PKS terkait pemecatannya dari segala keanggotaan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga anggota Majelis Tahkim Surahman Hidayat dan Abdi Sumaithi. Dalam mediasi pertama ini, hanya Abdi yang datang berhadapan dengan Fahri.
"Islah kan di sini (mediasi di pengadilan), dia nggak datang. Itu kan pribadi orang saja (laporan ke MKD)," tutur Fahri.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, tak ada hubungannya antara islah dengan PKS dengan pengaduannya terhadap Sohibul Iman, Surahman, dan Hidayat Nur Wahid ke MKD. Sebab laporan ke mahkamah dewan disebut Fahri bersifat personal.
"Kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu. Kerugian saya sebagai anggota DPR dengan dasar tanpa surat pengesahan negara kepada majelis Tahkim yang udah pecat saya," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS Zainudin menyatakan langkah Fahri melaporkan 3 pimpinan PKS ke MKD melemahkan sinyal islah antara kedua belah pihak. Zainudin tidak menyebut bahwa islah berada di MKD. Ia menyebut laporan ke MKD akan berdampak pada proses islah.
"Kami pesimis karena di tengah mediasi ini sebenarnya harapan yang cukup terbuka baik kepada pak Fahri maupun PKS," kata Zainudin, Selasa (3/5).
Zainudin pun menyatakan, mediasi yang digagas oleh PN Jaksel merupakan kesempatan yang baik untuk mencapai kesepakatan antara Fahri dengan PKS soal pemecatannya. Namun kini sinyal tertutup dengan langkah Fahri yang melaporkan Sohibul, Surahman dan Hidayat Nur Wahid ke mahkamah dewan.
"Di sini adalah kesempatan untuk saling pahami, mencari jalan terbaik bahkan mungkin untuk saling islah, berdamai. Tapi sinyal itu bisa saja tertutup karena jumat lalu tiba-tiba pak Fahri melaporkan 3 orang pimpinan PKS ke MKD," terang Zainudin.
"Ini artinya tidak ada itikad baik untuk mendapatkan sebuah proses mediasi yang sebagaimana diharapkan kita semua," pungkasnya. (ear/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini