Supervisi KPK dengan Lembaga Penegak Hukum Lain Jarang Terekspose

Supervisi KPK dengan Lembaga Penegak Hukum Lain Jarang Terekspose

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 14:27 WIB
Supervisi KPK dengan Lembaga Penegak Hukum Lain Jarang Terekspose
Koordinator Unit Koorsup Penindakan KPK Mochamad Rum/ Foto: Rini/detikcom
Jakarta - Koordinator Unit Koorsup Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Rum, mengatakan, bahwa lembaganya kerap memberikan bantuan kepada lembaga penegak hukum lain yang kesulitan dalam penanganan perkara. Koordinasi penyelesaian kasus atau supervisi yang dilakukan antar lembaga penegak hukum tersebut mencakup tenaga ahli, hingga penanganan biaya perkara yang terkadang jauh melebihi pagu anggaran.

"Korsup membantu dalam artian memberikan bantuan bukan dengan uang tetapi dalam penanganan perkaranya, misalnya butuh tenaga ahli, biayanya itu mahal, maka kami akan cek apakah mereka sudah melaporkan SPDP dan perkembangan perkaranya atau belum," ujar Mochamad dalam seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Rum menjelaskan, KPK seperti halnya lembaga penegak hukum lain, juga memiliki anggaran dalam setiap penindakan kasus. Di tingkat penyelidikan untuk 90 kasus potensial, pagu anggaran sekitar Rp 11,3 miliar. Di tingkat penyidikan untuk 85 perkara, pagu anggarannya Rp 12,1 miliar. Sementara di tingkat penuntutan per 85 perkara pagu anggarannya Rp 14,3 miliar, dan di eksekusi pidana badan untuk putusan dengan volume 45 perkara, anggarannya Rp 12,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kasus-kasus yang meminta bantuan KPK otomatis akan menjadi kasus yang supervisi. Setelah ketahuan (pada saat) gelar perkara perbuatan melawan hukumnya jelas, tindak pidananya terang, maka kami akan membantu ahlinya, kami akan membiayai ahli maupun cek visi di lapangan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPK," sambung Rum.

Dia mengatakan supervisi telah dilakukan KPK dengan lembaga penegak hukum lain sejak lama. Hanya saja, selama ini publik dan media massa lebih cenderung tertarik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga kasus yang disupervisi jarang terekspose ke publik.

"Sudah berjalan lama (supervisi) tersebut, cuma mungkin tidak terlalu terekspose, sehingga dikatakan unit Korsup ini belum maksimal. Saya akui media lebih tertarik dengan perkara OTT, tapi supervisi dalam rangka membesarkan lembaga KPK itu sendiri kurang mendapat perhatian. Jadi tolong diekspos perkara yang di supervisi KPK," tutupnya. (rii/rvk)


Berita Terkait