"Korsup membantu dalam artian memberikan bantuan bukan dengan uang tetapi dalam penanganan perkaranya, misalnya butuh tenaga ahli, biayanya itu mahal, maka kami akan cek apakah mereka sudah melaporkan SPDP dan perkembangan perkaranya atau belum," ujar Mochamad dalam seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Rum menjelaskan, KPK seperti halnya lembaga penegak hukum lain, juga memiliki anggaran dalam setiap penindakan kasus. Di tingkat penyelidikan untuk 90 kasus potensial, pagu anggaran sekitar Rp 11,3 miliar. Di tingkat penyidikan untuk 85 perkara, pagu anggarannya Rp 12,1 miliar. Sementara di tingkat penuntutan per 85 perkara pagu anggarannya Rp 14,3 miliar, dan di eksekusi pidana badan untuk putusan dengan volume 45 perkara, anggarannya Rp 12,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan supervisi telah dilakukan KPK dengan lembaga penegak hukum lain sejak lama. Hanya saja, selama ini publik dan media massa lebih cenderung tertarik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga kasus yang disupervisi jarang terekspose ke publik.
"Sudah berjalan lama (supervisi) tersebut, cuma mungkin tidak terlalu terekspose, sehingga dikatakan unit Korsup ini belum maksimal. Saya akui media lebih tertarik dengan perkara OTT, tapi supervisi dalam rangka membesarkan lembaga KPK itu sendiri kurang mendapat perhatian. Jadi tolong diekspos perkara yang di supervisi KPK," tutupnya. (rii/rvk)











































