"Bareskrim per kasus memiliki anggaran Rp 208 juta, mulai dari tingkat penyelidikan, hingga dilimpahkan ke pengadilan. Setiap penggunaan anggaran selalu ada mekanisme administrasi," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Adi Deriyan, dalam Seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah kendala bagi Bareskrim untuk menangani sebuah perkara. Karena bantuan serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain dapat dilakukan agar penindakan kasus dapat berjalan hingga tuntas.
"Sebetulnya ini bukan kendala ya, bukan berarti satu kasus memerlukan biaya besar lalu kasus itu mandeg ya, kami bisa meminta bantuan dari KPK," kata Adi.
KPK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apakah ke depannya Bareskrim akan mengusulkan hal yang sama agar dilakukan di lembaga tersebut?
"(hak untuk melakukan penyadapan saat penyidikan) itu kan kewenangan yang dimiliki oleh KPK tapi tidak dimiliki oleh kami, saat ini UU yang ada mengaturnya seperti itu. Lewat pertemuan ini mungkin kawan-kawan dari ICW dan NGO bisa mengangkat hal tersebut," jawab Adi.
"Memang buat kami tidak masalah ya, saya pikir bagus ya, hasilnya (ada proses penyadapan) KPK bisa melakukan penangkapan kegiatan OTT dan lain-lain gitu ya, kami kan harus naik ke penyidikan dulu baru ditetapkan tersangkanya," sambungnya.
Untuk tahun 2015 sendiri, Bareskrim mendapatkan laporan kasus tindak pidana korupsi dari masyarakat sebanyak 1.128 kasus. Hingga saat ini 724 kasus telah ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. (rni/rvk)











































Seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi