Polri: Anggaran yang Terbatas Bukan Hambatan Untuk Tangani Kasus Korupsi

Polri: Anggaran yang Terbatas Bukan Hambatan Untuk Tangani Kasus Korupsi

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 13:54 WIB
Polri: Anggaran yang Terbatas Bukan Hambatan Untuk Tangani Kasus Korupsi
Lambang Bareskrim Polri/ Foto: Hasan Al Habsy
Jakarta - Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran dalam setiap penyelidikan kasus yang ditangani di Bareskrim. Dia menegaskan, anggaran yang terbatas bukan halangan bagi Polri untuk memberantas korupsi.

"Bareskrim per kasus memiliki anggaran Rp 208 juta, mulai dari tingkat penyelidikan, hingga dilimpahkan ke pengadilan. Setiap penggunaan anggaran selalu ada mekanisme administrasi," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Adi Deriyan, dalam Seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Seminar dan lokakarya nasional bertajuk Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Kerja dan Kinerja Penangangan Kasus Korupsi


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada kalanya satu kasus yang ditangani Bareskrim nilainya melebihi dari anggaran yang ditentukan. "Untuk kasus cetak sawah untuk foto udara itu, nilainya kurang lebih Rp 300 jutaan, melebihi dari anggaran yang kami punya untuk satu kasus penanganan," jelasnya mencontohkan.

Adi menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah kendala bagi Bareskrim untuk menangani sebuah perkara. Karena bantuan serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain dapat dilakukan agar penindakan kasus dapat berjalan hingga tuntas.

"Sebetulnya ini bukan kendala ya, bukan berarti satu kasus memerlukan biaya besar lalu kasus itu mandeg ya, kami bisa meminta bantuan dari KPK," kata Adi.

KPK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apakah ke depannya Bareskrim akan mengusulkan hal yang sama agar dilakukan di lembaga tersebut?

"(hak untuk melakukan penyadapan saat penyidikan) itu kan kewenangan yang dimiliki oleh KPK tapi tidak dimiliki oleh kami, saat ini UU yang ada mengaturnya seperti itu. Lewat pertemuan ini mungkin kawan-kawan dari ICW dan NGO bisa mengangkat hal tersebut," jawab Adi.

"Memang buat kami tidak masalah ya, saya pikir bagus ya, hasilnya (ada proses penyadapan) KPK bisa melakukan penangkapan kegiatan OTT dan lain-lain gitu ya, kami kan harus naik ke penyidikan dulu baru ditetapkan tersangkanya," sambungnya.

Untuk tahun 2015 sendiri, Bareskrim mendapatkan laporan kasus tindak pidana korupsi dari masyarakat sebanyak 1.128 kasus. Hingga saat ini 724 kasus telah ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. (rni/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini