"Anak kembar. Namun kembarannya bukan perempuan tapi pria," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUK), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Iptu Eka Chandra kepada detikcom, Selasa (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, kini tinggal satu lagi anak dari orang tua korban," kata Eka.
Orang tua korban, lanjut Eka, meminta kepada kepolisian agar para pelaku dihukuman mati. Hanya saja, dalam kasus ini, para pelaku hanya dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Yuyun menjadi korban kebiadapan 14 orang pada Sabtu (2/4/2016) lalu. Yuyun yang baru pulang sekolah, melintas di depan para pelaku yang lagi mabuk minum tuak.
Ketika melintas, Yuyun digoda para pelaku. Satu di antara pelaku mendekati Yuyun mencoba memeluknya. Korban berontak atas sikap kasar para berandalan itu.
Rupanya sikap penolakan Yuyun membuat para pelaku emosi dan memukul Yuyun. Beberapa kali tengkuknya dipukul, yang membuat korban terkapar. Ketika itulah, Yuyun diperkosa secara bergiliran berulang kali hingga tewas.
Setelah tewas, Yuyun dibiarkan dalam semak belukar ditutupi dedaunan. Pada Senin (4/4) warga dan polisi akhirnya menemukan korban dalam kondisi sudah membusuk. Dan biadapnya, di antara pelaku ada yang berpura-pura untuk ikut mencari korban.
(cha/dra)











































