Laporan tersebut terdiri dari 488 laporan masyarakat dan 572 surat tebusan. Jumlah tersebut mengalami penuruan dibanding periode yang sama pada tahun 2015 yang berjumlah 1273 laporan masyarakat.
"Laporan penanganan laporan masyarakat ini adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi KY kepada masyarakat. Masyarakat butuh informasi kinerja dan progres KY. Ini bentuk lain KY ikut mendorong revolusi peradilan di MA terkait oknum aparat di MA," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, di kantornya Jalan Kramat Jaya nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan yang masuk ke KY tidak semua bisa ditindaklanjuti bila kurang bukti yang mendukung. Walaupun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti tapi membuktikan adanya persoalan pelayan dan perilaku lembaga peradilan tapi tidak cukup bukti.
"Bila tidak ditindaklanjuti, laporan tersebut menjadi catatan buruk bagi hakim dan bisa menjadi landasan bagi KY untuk melakukan pengawasan kepada hakim tersebut," lanjut Farid
Dari 488 laporan masyarakat yang masuk ke KY pada periode Januari 2016 sampai April 2016, mayoritas adala laporan perkara pidata sebanyak 245 laporan. Kedua adalah perkara pidana 125 laporan dan ketiga adalah perkatan tipikor 25 laporan.
"Dari 488 laporan yang masuk ke KY dan hasil verifikasi laporan, didapati bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran KEPPH ada 232 laporan. Dilanjutkan laporan permohonan pemantauan 93 laporan dan laporan yang diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA 63 laporan," ujarnya.
Dari 488 laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 174 laporan. Dari jumlah tersebut hanya 36 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Dan berdasarkan sidang pleno sebanyak 9 laporan terbukti adanya pelanggaran KEPPH.
"KY selama periode Januari 2016 sampai April 2016, mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada MA kepada 8 hakim terlapor. 5 hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan 1 orang, teguran tertulis 2 orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis 2 orang. 2 hakim terkena sanksi sedang berupa hakim non palu paling lama 3 bulan 1 orang dan penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun ada 1 orang. Sedangkan 1 hakim dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat atas nama hakim F," tutup Farid. (aan/aan)











































