Badan Kehormatan Segera Panggil Saksi Tawuran DPR

Badan Kehormatan Segera Panggil Saksi Tawuran DPR

- detikNews
Jumat, 18 Mar 2005 14:08 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akan segera memanggil saksi-saksi terkait tawuran DPR dalam Paripurna DPR 16 Maret 2005 karena dinilai ada pelanggaran kode etik."Dari rapat tadi, kesimpulan sementara BK ada dugaan kuat pelanggaran kode etik pada paripurna," kata Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf usai rapat tertutup BK DPR di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2005).Apakah pimpinan DPR juga akan dipanggil? "Belum ditentukan siapa yang akan dipanggil," kilahnya.Menurut Slamet, hal tersebut masih akan dipelajari lagi, serta akan didalami secara komprehensif, objektif, dan adil. Sehingga keputusan BK nantinya akan bisa kembali mengangkat harkat dan martabat DPR yang sempat jatuh.Pendalaman itu, urai dia, akan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu memeriksa secara langsung mereka yang terlibat dalam proses persidangan dan keributan, serta memanggil saksi-saksi."Saksi yang dipanggil termasuk wartawan yang sempat menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Selain itu juga akan dipanggil saksi ahli yang bisa menilai secara objektif pelaksanaan tatib dan kode etik dalam sidang tersebut," jelas Slamet.Dituturkan dia, pendalaman akan dilakukan Selasa depan 22 Maret 2005. Sebelum DPR reses pada 24 Maret 2005, BK akan mengambil kesimpulan yang lebih tegas. Namun hingga saat ini BK belum menentukan siapa saja anggota yang akan dipanggil dalam proses pendalaman."Hal ini tidak bisa selesai dalam satu dua hari karena harus diteliti secara menyeluruh, dan sangat banyak yang harus diperiksa, sehingga akan memakan waktu," kata Slamet.Sebelum rapat, BK menerima pengaduan dari Lingkar Studi Indonesia Maju. Mereka mendesak BK segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota dewan yang terlibat tawuran. Ini merupakan pengaduan pertama dari masyarakat."BK bisa menerima pengaduan dari masyarakat, konstituen, dan pimpinan dewan. Kalau dari sesama anggota dewan tidak boleh. Sebab tugas BK memeriksa kode etik, jadi bukan secara politis," jelas Slamet.FPDIP tercatat sudah melayangkan surat ke BK berisi protes terhadap pimpinan rapat Ketua DPR Agung Laksono yang dianggap tidak tegas dan tidak kompeten memimpin rapat."BK tidak akan mengadakan rapat untuk menanggapi mosi tidak percaya atau protes yang dilayangkan sesama anggota DPR," tegas Slamet. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads