KPK Bawa Tersangka Marudut Saat Rekonstruksi di Gedung Kejati

KPK Bawa Tersangka Marudut Saat Rekonstruksi di Gedung Kejati

Ahmad ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 13:08 WIB
Foto: Ahmad Ziaul/ detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). KPK membawa tersangka Marudut dalam rekonstruksi ini.

Rekonstruksi ini berlangsung tertutup di gedung Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Selatan, Selasa (3/5/2016). 4 Orang petugas Kejati terlihat berjaga di depan gedung dan wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk.

Rekonstruksi ini dimulai pada pukul 09.40 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Usai pemeriksaan, para penyidik yang menggunakan rompi KPK tidak berbicara apa-apa dan langsung bergegas pergi. Pada rekonstruksi itu, mereka membawa seorang tersangka bernama Marudut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marudut mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang berwarna hitam. Penyidik KPK bergegas langsung menuju ke hotel Bestwestern.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (tfq/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads