Rekonstruksi ini berlangsung tertutup di gedung Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Selatan, Selasa (3/5/2016). 4 Orang petugas Kejati terlihat berjaga di depan gedung dan wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk.
Rekonstruksi ini dimulai pada pukul 09.40 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Usai pemeriksaan, para penyidik yang menggunakan rompi KPK tidak berbicara apa-apa dan langsung bergegas pergi. Pada rekonstruksi itu, mereka membawa seorang tersangka bernama Marudut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (tfq/trw)