"Warga siap dan mengapresiasi langkah Gubernur jika memang ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu lebih kami hargai ketimbang beliau membuat pernyataan akan tetap menggusur atau merelokasi," kata Juru Bicara Warga Bidara Cina Astriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/5/2016).
Menurut Astriyani, dengan mengajukan kasasi menunjukkan bahwa Gubernur Ahok memiliki pemahaman yang baik atas sistem hukum di Indonesia. Namun dia meragukan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi kasasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meragukan gubernur dan jajarannya punya dasar dan bukti yang memadai bahwa mereka sudah melakukan proses dan tahapan yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Keraguan itu muncul karena selama 9 kali persidangan di tingkat pertama, tak satu kali pun Gubernur Ahok dan jajaran Pemprov DKI datang.
Pada 25 April 2016 pekan lalu PTUN mengabulkan gugatan warga Bidara Cina dalam perkara penetapan lokasi pembangunan inlet (saluran masuk air) proyek sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT menjadi batal.
(edo/erd)