"Pihak kampus akan memecat pelaku (RS) karena sudah melakukan tindakan kriminal," kata Humas UMSU, Ribut Priadi saat ditemui di rumah duka Nurain Lubis, Jalan Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumut, Selasa (3/5/2016).
Juru bicara UMSU ini menyatakan, tindakan pemecatan tersebut saat ini masih dalam proses, mengingat saat ini aktivitas kampus diliburkan selama dua hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribut yang juga merupakan dosen FISIP UMSU ini menambahkan, pihak kampus akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
"Kita berharap kasus ini diusut tuntas. Kita serahkan kasus ini ke polisi dan kita percayakan kepada polisi. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita. Kita juga akan evaluasi kedepannya," tuturnya. (dra/dra)