"(Pelaku) Yang 7, yang anak anak sudah sidang. Hari ini rencananya penuntutan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno saat dihubungi detikcom, Selasa (3/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sidangnya di Pengadilan) Rejang Lebong karena kasus itu kan di Polres Rejang Lebong," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, lima pelaku lainnya yang sudah ditahan masih dalam proses penyidikan polisi. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Peristiwa pilu ini menimpa gadis 14 tahun berinisial Y pada 2 April 2016 lalu. Dia diperkosa 14 pemuda mabuk. Tak cukup sampai disitu, Y juga dibunuh dan jenazahnya dibuang ke kebun-kebun. (idh/dra)











































