14 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu Tak Diancam Mati, Hanya 15 Tahun Bui

14 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu Tak Diancam Mati, Hanya 15 Tahun Bui

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 10:58 WIB
14 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu Tak Diancam Mati, Hanya 15 Tahun Bui
Foto: istimewa
Rejang Lebong - Banyak pihak berharap, 14 pemerkosa sekaligus pembunuh gadis 14 tahun di Bengkulu agar dihukum mati. Namun, pihak kepolisian hanya menjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita hanya menerapkan hukuman maksimal dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Padang Ulang Tanding (PUT), Kab Rejang Lebong, Bengkulu, Iptu Eka Chandra dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/5/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eka, dari 14 pelaku perkosaan, dua di antaranya masih buron. Mereka ini dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak.

"Mereka melakukan perkosaan dan pembunuhan bukan karena direncanakan. Tindakan mereka spontan saat mabuk tuak, ketika itu korban melintas pulang sekolah. Dari sana merekaย  goda lantas diperkosa dan dibunuh," kata Eka.

Lantas apakah mereka terindikasi juga mengkomsumsi narkoba?

"Kalau kearah sana (narkoba) sepertinya tidak. Mereka ini hanya warga desa yang tak punya uang kalau beli narkoba. Mereka hanya masuk minum tuak saja," kata Eka.

(cha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads