"Kita hanya menerapkan hukuman maksimal dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Padang Ulang Tanding (PUT), Kab Rejang Lebong, Bengkulu, Iptu Eka Chandra dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka melakukan perkosaan dan pembunuhan bukan karena direncanakan. Tindakan mereka spontan saat mabuk tuak, ketika itu korban melintas pulang sekolah. Dari sana merekaย goda lantas diperkosa dan dibunuh," kata Eka.
Lantas apakah mereka terindikasi juga mengkomsumsi narkoba?
"Kalau kearah sana (narkoba) sepertinya tidak. Mereka ini hanya warga desa yang tak punya uang kalau beli narkoba. Mereka hanya masuk minum tuak saja," kata Eka.
(cha/dra)











































