Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku bernama Rahmadin dan Hendri setelah mendapat laporan dari perusahaan ekspedisi, PT SM, pada 23 April 2016 lalu.
Para pelaku menggelapkan biji pinang, lalu dijual ke penadah |
"Pelaku sebagai sopir ekpedisi dari PT SM diberi tugas untuk mengirimkan 40 ton biji pinang dari Jambi ke pergudangan Marunda Center, Jakarta Utara," ujar Gunardi kepada detikcom, Selasa (3/5/3016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menjual kembali biji pinang tersebut kepada penadah dan penadahnya saat ini masih kita kejar," imbuhnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 3 unit handphone dan satu buah dompet. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP tentang penggelapan. (mei/aan)












































Para pelaku menggelapkan biji pinang, lalu dijual ke penadah