Persoalan kian panjang pasca Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga dalam perkara penetapan lokasi pembangunan inlet (saluran masuk air) proyek sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur. Pada Rabu (27/4/2016) pekan lalu, Pemerintah Provinsi DKI melalui Biro Hukumnya mengajukanΒ kasasi ke Mahkamah Agung.
Proyek Sodetan Ciliwung yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa difungsikan pada Oktober 2015 pun tertunda gara-gara lahan Bidara Cina. Pasca keluarnya putusan PTUN tersebut, Pemprov DKI mengisyaratkan bahwaΒ Sodetan Ciliwung bisa saja didesain ulang atau redesain sehingga tak sepenuhnya bergantung pada lahan di Bidara Cina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Gambar rencana Trase Sodetan Ciliwung (Foto Repro: Edward Febriatri K/detikcom) |
Akibat lahan Bidara Cina tak kunjung dibebaskan, kata Iskandar, pengerjaan Sodetan Ciliwung di bagian inlet atau pintu masuknya air pun terhenti sejak Oktober 2015 lalu. Jadwal pengerjaan proyek senilai Rp 550 miliar itu pun terpaksa molor dari yang direncanakan.
"Yang jelas waktu pelaksanaan sudah tidak sesuai waktu penyelesaian tidak sama rencana awal itu sudah pasti jadi dulu rencana pertengahan 2015 namun itu juga tidak bisa diselesaikan akhirnya dilakukan perpanjangan sampai 2016," papar Iskandar.
![]() |
"Harapan kita dulu awal Maret 2015 (Sodetan) sudah bisa kita fungsikan terus kita reschedule akhir 2015 namun tidak menjawab. Akhirnya kami memperpanjang 2016 tapi belum tentu menjawab permasalahan penyelesaian itu terutama di inlet. Kalau di outlet tidak ada masalah," tambah Iskandar. (erd/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini