Rekonstruksi Suap PT BA akan Libatkan Kajati DKI dan Aspidsus

Rekonstruksi Suap PT BA akan Libatkan Kajati DKI dan Aspidsus

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 10:23 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). Seluruh tersangka dan saksi-saksi yang dianggap penting akan dihadirkan.

"Seluruh tersangka dan saksi-saksi. Kalau saksi-saksi tentunya dilihat dari kapasitas masing-masing," kata pengacara dua tersangka dari PT BA, Hendra Heriansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Lokasi rekonstruksi berada di 5 titik yaitu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf. Tim KPK akan dibagi 2 untuk menggelar rekonstruksi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan di KPK sekitar pukul  09.40 WIB, 2 mobil tahanan KPK dan 3 mobil bersiap untuk berangkat rekonstruksi. Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu disebut bakal mengikuti rekonstruksi itu.

"Dari Kejaksaan Tinggi tentunya Pak Sudung Situmorang dan atau pun Pak Tomo Sitepu. Paling tidak dia memerankan posisi dia masing-masing," sebut Hendra.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads