"Seluruh tersangka dan saksi-saksi. Kalau saksi-saksi tentunya dilihat dari kapasitas masing-masing," kata pengacara dua tersangka dari PT BA, Hendra Heriansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Lokasi rekonstruksi berada di 5 titik yaitu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf. Tim KPK akan dibagi 2 untuk menggelar rekonstruksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Kejaksaan Tinggi tentunya Pak Sudung Situmorang dan atau pun Pak Tomo Sitepu. Paling tidak dia memerankan posisi dia masing-masing," sebut Hendra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (dha/aan)