KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap PT BA di Kejati DKI

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap PT BA di Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 10:07 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - KPK menggelar rekonstruksi perkara suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rekonstruksi dilakukan di 5 lokasi.

"Iya hari ini rekonstruksi kasus suap PT BA," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2016).

Dari pantauan terlihat, 2 mobil tahanan KPK dan 3 mobil bersiap untuk berangkat rekonstruksi. Tim KPK akan dibagi 2 untuk melakukan rekonstruksi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara dua tersangka dari PT BA, Hendra Heriansyah, mengatakan lokasi rekonstruksi ada di 5 titik. Lokasi itu ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf.

"Iya, rekonstruksi. Kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada 5 titik," ucap Hendra.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads