KPK Kembali Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Suap Raperda Reklamasi

KPK Kembali Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Suap Raperda Reklamasi

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 09:49 WIB
KPK Kembali Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Suap Raperda Reklamasi
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali diperiksa KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Prasetio terkait kasus dugaan suap di balik pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

"Iya, dipanggil saja. (Untuk) ketiga orang (tersangka) itu," ujar Prasetio di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2016).

Saat ini fokus KPK memang ingin segera merampungkan kasus ini untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara di tahap penyidikan ini, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK melakukan pemeriksaan setiap hari ada untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya.

"Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru," sambung Yuyuk.

Penyidik KPK memang tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamasi teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Dari sisi Pemprov DKI, nama-nama yang telah diperiksa adalah Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati. Sementara dari sisi DPRD DKI sebut saja ada Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.

KPK tengah mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu. KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya 'permainan' di balik penundaan pembahasan 2 raperda itu.

Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua raperda tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.

Informasi yang didapat dari seorang pejabat tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada anggota DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat sederhana, yaitu agar sidang pembahasan raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada perbedaan mendasar antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin para pengembang menyetor kewajiban 15 persen dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya menyetujui agar pengembang menyetor 5 persen saja. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads