Eddy SindoroΒ merupakan Chairman PT Paramount Enterprise International. Perusahaan itu sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK usai melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016. Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno diciduk tim KPK saat itu.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya ada nama Suhendra Atmadja yang tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 2 Mei 2016, tetapi urung hadir tanpa keterangan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, ada salah satu kasus di PN Jakarta Pusat yang ada hubungannya dengan Lippo," kata Yuyuk pada Senin, 2 Mei 2016.
Kembali ke sosok Eddy Sindoro. Dia diketahui pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah Marketing Group Head PT Bank Lippo Tbk, Konsultan Presiden Direktur PT Lippo Bank Tbk, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Direktur PT Bank Lippo Tbk, Presiden Direktur PT Lippo E-Net Tbk, Presiden Direktur PT Siloam Health Care Tbk, serta Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk dan Lippo Karawaci. KPK pun menduga Eddy mengetahui banyak tentang kasus suap yang saat ini tengah dikembangkan.
"Ada dugaan keterlibatan makanya kami meminta cekal untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terkait kasus ini," ujar Yuyuk.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun pernah membenarkan bahwa perkara salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan kasus siap itu adalah gugatan PK yang dilayangkan pihak Lippo Group melalui anak usahanya PT Direct Vision dan First Media.
"Iya benar itu salah satu kasusnya (PK Lippo Group melawan Astro), yang lain sedang didalami," kata Syarif, Jumat, 22 April 2016.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 April 2016, 2 orang berhasil diamankan yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara Doddy Aryanto Supeno. Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/aan)











































