"Kalau dari data kita, dia(Amokrane Sabet) ini sudah jelas melanggar keimigrasian, dia ngga melapor dan tidak melakukan perpanjangan visanya," kata Dirjen Imigrasi Ronny, saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2016).
Ronny menuturkan, berdasarkan sistem online keimigrasian warga negara asing sudah dapat diketahui siapa saja WNA yang overstay. Namun kurangnya informasi terkait keberadaan warga negara tersebutlah yang membuat kantor Imigrasi kesulitan untuk melacaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi aksi onar yang telah dilakukan oleh Amokrane Sabet selama tinggal di kawasan Badung, Bali, Ronny berharap peran masyarakat harus ditingkatkan. "Untuk itu perda tentang tamu lapor 2x24 jam sangat penting dan akan membantu petugas Imigrasi kita untuk mengecek keberadaan warga asing yang tinggal di wilayah itu," sambung Ronny.
"Atas kejadian itu, kita sudah koordinasikan baik ke kedutaan Prancis, dan kerjasama kita dengan Polda Bali serta Kanwil Imigrasi kita disana," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Amokrane Sabet harus berurusan dengan pihak kepolisian daerah Bali karena kerap berbuat onar, mulai dari tak membayar saat makan di warung sampai mengganggu warga. Ia juga tidak bersikap kooperatif, saat polisi mendatangi Sabet untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan.
Puncaknya Sabet menantang para polisi, dengan berbaju biru dan bercelana pendek, dia juga membawa pisau lalu menusuk Brigadir Anak Agung Sugiarta. Kemudian, polisi membalas dengan mengeluarkan tembakan ke arah Sabet hingga akhirnya dia tewas.
(adf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini