"Dia(Amokrane) ini warga negara Prancis yang memiliki dwikewarganegaran Prancis dan Aljazair. Tapi masuk Indonesia sebagai warga negara Prancis, dua paspornya juga sah dan legal," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso, saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2016).
Heru menambahkan, dari catatan imigrasi Amokrane Sabet sudah overstay dan belum melaporkan izin tinggalnya ke kantor Imigrasi setempat. "Masuk Indonesia tanggal 29 Agustus 2015 dengan menggunakan Visa bebas kunjungan wisata, tapi sekarang dia sudah over stay dan belum pernah lapor," sambung Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncaknya Sabet menantang para polisi, dengan berbaju biru dan bercelana pendek, dia juga membawa pisau lalu menusuk Brigadir Anak Agung Sugiarta. Kemudian, polisi membalas dengan mengeluarkan tembakan ke arah Sabet hingga akhirnya dia tewas.
(adf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini