"Dia(Amokrane) ini warga negara Prancis yang memiliki dwikewarganegaran Prancis dan Aljazair. Tapi masuk Indonesia sebagai warga negara Prancis, dua paspornya juga sah dan legal," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso, saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2016).
Heru menambahkan, dari catatan imigrasi Amokrane Sabet sudah overstay dan belum melaporkan izin tinggalnya ke kantor Imigrasi setempat. "Masuk Indonesia tanggal 29 Agustus 2015 dengan menggunakan Visa bebas kunjungan wisata, tapi sekarang dia sudah over stay dan belum pernah lapor," sambung Heru.
Diberitakan sebelumnya, Sabet harus berurusan dengan pihak kepolisian daerah Bali karena kerap berbuat onar, mulai dari tak membayar saat makan di warung sampai mengganggu warga. Ia juga tidak bersikap kooperatif, saat polisi mendatangi Sabet untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan.
Puncaknya Sabet menantang para polisi, dengan berbaju biru dan bercelana pendek, dia juga membawa pisau lalu menusuk Brigadir Anak Agung Sugiarta. Kemudian, polisi membalas dengan mengeluarkan tembakan ke arah Sabet hingga akhirnya dia tewas.
(adf/dnu)











































