"Hari ini dia masih dikonfirmasi seputar peran dia dan bagaimana proses di PN Jakpus dan juga terkait PK nya," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Selain Edy, penyidik juga memanggil lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus suap pengamanan pendaftaran PK di PN Jakpus tersebut. Namun kelimanya tak memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy dan Doddy diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada 20 April 2016. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada bulanย Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Untuk kasusnya, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rii/dnu)











































