"Kena berlapis itu. Satu kekerasan terhadap anak dan pemerkosaan, penganiayaan juga dan pembunuhan, tiga pasal," kata Kabid Humas Bengkulu AKBP Sudarno saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2016).
Sudarno belum bisa menyebut, siapa saja yang bakal dijerat dengan pasal berat. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Semua tergantung pada pembuktian di lapangan. Yang pasti, ada ancaman 12 tahun penjara sampai seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudarno, di antara pelaku ada anak-anak. Perlakuan terhadap mereka pun berbeda, termasuk hukumannya. Yang pasti, dalam proses penyidikan nanti semua akan terungkap, termasuk kemungkinan motifnya.
"Saya belum tanya lagi (ke penyidik), sementara karena pengaruh mabuk itu, kemudian tergoda atau gimana, terus melakukAn pemerkosaan itu, terus kemudian takut dia, ingin menghilangkan bukti, dibunuh," paparnya. (mad/mad)











































