"Sidang etik nemang berlanjut minggu ini. Jadi sudah dijadwalkan hari ini dan besok (Selasa 3 Mei) itu pembelaaan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Boy menjelaskan sidang penuntutan telah digelar pekan lalu. Jika tidak ada lagi hal yang harus didalami setelahΒ sidang pembelaan pekan ini maka sidang putusan terhadap dua anggota Densus akan digelar pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini diberikan kesempatan kepada tim pembela terduga pelanggar untuk melakukan pembelaan," sambungnya.
Terkait sidang penuntutan minggu lalu, lanjut Boy, di antaranya ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh tim penuntut. Tim penuntut itu dibentuk oleh Divisi Propam Polri. "Tuntutannya antara lain dia harus meminta maaf kepada institusi atas perbuatan itu. Yang kedua demosi tidak percaya, artinya yang bersangkutan dinilai tidak layak jadi anggota Densus," kata Boy.
"Ketiga, dapat diusulkan melalui sidang diusulkan untuk berhenti dengan tidak hormat," imbuhnya. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini