Warga Pemilik Rumah dan Toko di Menceng Protes Pemprov DKI: Kami Punya Sertifikat!

Warga Pemilik Rumah dan Toko di Menceng Protes Pemprov DKI: Kami Punya Sertifikat!

Yulida Medistiara, - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 15:10 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - 193 rumah di kawasan Menceng, Kalideres, Jakbar dibongkar karena rumah-rumah toko permanen itu berdiri di atas tanah negara. Sejumlah warga keberatan dengan adanya penggusuran ini karena mengaku memiliki sertifikat, warga yang bertahan bersikeras bahwa tanah itu belum dibebaskan PD Sarana Jaya.

"Kami beli tanah kemudian kami lakukan izin mendirikan bangunan dan saya ada sertifikat hak milik," kata Sisca warga Jl Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (2/5/216).

Sisca menyebut PD Sarana Jaya belum membebaskan tanah tersebut. Hal itu karena menurut Sisca belum ditunjukkannya bukti pembebasan lahan oleh PD Sarana Jaya kepada Pemda DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dibebaskan, bukan punya Pemprov. Kalau punya Pemprov mana buktinya," ujar Sisca.

Salah satu warga, Sefriana Sembiring (31) memprotes alat berat yang mencoba merubuhkan rumahnya. Ia berlari menuju alat berat hingga akhirnya ditahan oleh petugas Satpol PP. Ia mengatakan kalau memiliki sertifikat girik dan memprotes tidak diberikan relokasi.

"Kalau ada girik kan gak mungkin ada PD Sarana Jaya. Kalau memang ada girik ngapain PD Sarana Jaya kan di beli sama giriknya, saya juga bayar pajak saya setiap tahun. Tidak ditunjukan SPB saat pembongkaran," ujar Sefriana.

Sebagian warga yang memprotes mengaku belum memiliki tempat tinggal, mereka tidak diberikan tempat relokasi. Hal itu membuat sebagian warga bertahan, salah satunya Lina yang mengaku akan mendirikan tenda setelah digusur.

"Belum tahu tinggal dimana nantinya, kita akan pertahankan nanti kita akan dirikan tenda," ujar Lina.

Senada dengan Lina, Sefriana mengaku barang-barang rumahnya masih tetap dipertahankan di rumahnya saat dibongkar. Ia tetap akan mendirikan lagi bangunan di atas tanah tersebut karena mengaku memiliki sertifikat girik.

"Nggak ada posko atau relokasi, kami akan bangun lagi. Orang tidak ada logika dong bangun jalan 24 meter. pelebaran jalan itu berapa untuk apa harusnya yang di dekat kali dulu yang dilebarkan," ujar Sefriana.

Sebelumnya Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi penggusuran ini dilakukan untuk menyelamatkan aset pemerintah dan pelebaran jalan. Anas menyebut tanah ini sudah di bebaskan dari PD Sarana Jaya sejak tahun 1974. Sertifikat yang dimiliki warga menurut Anas juga sudah dibatalkan BPN. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads